sawitbaik

Harga Referensi CPO Januari 2026 Turun, Berikut Penentuan Besaran BK Dan PE CPO



Doc.
Harga Referensi CPO Januari 2026 Turun, Berikut Penentuan Besaran BK Dan PE CPO

SawitBaik, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Januari 2026 sebesar US$ 915,64 per metric ton (MT). Angka ini mengalami penurunan US$ 10,51 atau 1,13 persen dibandingkan HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat US$ 926,14/MT.

Penetapan HR tersebut menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) serta tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO Januari 2026 dipengaruhi oleh dinamika pasokan dan kondisi global.

“HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan, serta penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat,” ujar Tommy dalam keterangan resminya diterima, Kamis (1/1/2025).

 

Mekanisme Penetapan HR CPO

Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO Januari 2026 merujuk pada rata-rata harga selama periode 20 November hingga 19 Desember 2025 yang bersumber dari tiga pasar utama. Harga rata-rata CPO di Bursa Indonesia tercatat US$ 853,13/MT, Bursa Malaysia sebesar US$ 978,14/MT, dan harga CPO di Port Rotterdam mencapai US$ 1.187,25/MT.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber tersebut melebihi US$ 40, maka perhitungan HR dilakukan menggunakan dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median.

“Karena terdapat perbedaan harga yang signifikan, maka HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Dari perhitungan tersebut, HR CPO Januari 2026 ditetapkan sebesar US$ 915,64 per MT,” jelas Tommy.

 

BK dan Pungutan Ekspor Berlaku Januari 2026

Berdasarkan penetapan HR CPO periode 1—31 Januari 2026, serta mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$ 74 per MT.

Sementara itu, mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, tarif Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, atau setara dengan US$ 91,5637 per MT untuk periode Januari 2026.

Penurunan HR CPO ini berpotensi memengaruhi perhitungan beban ekspor serta arus pendanaan BPDP, sekaligus menjadi indikator awal pergerakan pasar sawit global memasuki awal 2026 di tengah dinamika produksi dan nilai tukar regional. (T2)