InfoSAWIT, PONTIANAK - Sebagai upaya dalam peningkatan tata kelola industri perkebunan kelapa sawit, BPKP Kalimantan Barat (Kalbar) mulai melakukan audit terhadap tata kelola industri kelapa sawit di wilayah tersebut, pada Senin (29/8/2022).
Dalam prosesnya kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Perwakilan BPKP yang melakukan kegiatan pengawasan pada unit-unit kerja PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), Inspektur, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kab/Kota, serta Kepala Kantor ATR/ BPN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Asisten II Sekda Prov Kalbar, Ignasius IK mengungkapkan, pertemuan ini menjadi bentuk komitmen yang tinggi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/kab/kota di seluruh Kalimantan Barat dalam mendukung peningkatan dan pengembangan industri nasional/daerah berbasis komoditas unggulan daerah Kalimantan Barat, salah satunya kelapa sawit.
Dari sisi industri, pengolahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat didukung 121 PKS (IUP) di 12 Kabupaten dengan kapasitas terpasang sebesar 5.915 ton/TBS/jam dan kapasitas terpakai sebesar 4.820 ton/TBS/ jam (81,49%) dan 9 PKS (IUP-P) di 6 Kabupaten dengan kapasitas terpasang sebesar 390 ton/TBS/jam dan kapasitas terpakai sebesar 375 ton/TBS/jam (96,15%).
“Produksi dari PKS tersebut masih terbatas pada produk Crude Palm Oil /CPO dan hanya terdapat 1 pabrik pengolahan minyak goreng di Kota Pontianak (PT.Wilmar),” kata Ignasius IK, seperti dikutip InfoSAWIT dalam lama Pemprov Kalbar, Selasa (30/8/2022)
Lebih lanjut tutur Ignasius IK, potensi minyak sawit mentah (CPO) sangat besar untuk dapat dikembangkan dengan membangun industri hilir di daerah sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pembangunan industri hilir di daerah dapat mendorong PKS yang ada untuk melakukan diversifikasi produk olahannya atau mendorong investasi lain (koperasi/ BUMD/BUMDes) dengan memanfaatkan dan menerapkan teknologi yang adaptable dari pengembangan produk CPO.
“Hal ini perlu diperhatikan terkait pembatasan ekspor CPO yang sangat berdampak multi effect dan multi dimensi (kerugian pekebun dan turunnya ekspor dan pendapatan pajak) yang belum pulih hingga saat ini,” kata Ignasius IK.
Lebih lanjut, Asisten II Sekda Prov Kalbar menjelaskan audit tujuan tertentu dan pemeriksaan yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Perangkat Daerah yang terkait dan Instansi terkait dalam hal ini Kantor Kanwil ATR/BPN dan para Kantah ATR/BPN Kab/Kota Seluruh Kalimantan Barat yang berhubungan dengan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan audit ini, sehingga hasilnya dapat menggambarkan secara utuh dan kondisi sesungguhnya pelaksanaan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kalimantan Barat. (T2)













