InfoSAWIT, PALEMBANG - Usulan yang ditindaklanjut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke Komisi Pengarah, terkait menaikan dukungan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari sebelumnya Rp 30 juta per hektar menjadi Rp60 juta per hectar, disambut baik oleh petani kelapa sawit Sumatera Selatan.
Lantaran hingga saat ini, masih banyak kendala yang dihadapi para petani, seperti akses bibit sawit unggul yang sulit, harga Sarana Produksi (saprodi) yang terus naik, kemitraan serta dana tambahan yang harus dipenuhi petani kelapa sawit.
Merujuk data Kementerian Pertanian, realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sepanjang 2021 hanya tercapai 15,41 persen atau seluas 27,747 hektare (ha) dari target 180 ribu ha, sementara Tahun 2022 merupakan tahun terakhir pencapaian target 540 ribu hektare. Hingga 24 Februari 2022, realisasi PSR bertengger di 1.199 hektare atau 0,67 persen.
Diugkapkan Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, H Rudi Arpian, berdasarkan data statistik tahun 2021 Luas areal perkebunan kelapa sawit Provinsi Sumatera Selatan seluas 1.233.259 Ha terdiri dari 58% Inti, 25% Plasma dan 17% Swadaya,
“Sementara capaian target dan realisasi sesuai rekomendasi Teknis PSR di Provinsi Sumatera Selatan dari tahun 2017 sampai tahun 2021 sudah mencapai 44.998 Ha,” katanya melalui Whatsapp yang diterima InfoSAWIT, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut tutur Rudi Arpian, dengan adanya rencana peningkatan dukungan dana dalam program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) sebanyak Rp 60 juta per per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan maksimal 4 ha, diharapkan bisa mempercepat realisaiai Peremajaan sawit tua di Sumatera Selatan yang saat ini sudah mencapai 21.214 Ha.
“Dengan dukungan danan sekitar Rp 60 juta per ha tentunya akan banyak manfaat yang bisa diterima dari program PSR ini, antara lain petani menjadi berlembaga dalam Koperasi atau KUD, dan adanya jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan,” katanya.
Termasuk mempermudah peningkatan produktifitas, penerapan tumpang sari pada lahan perkebunan sawit, petani jadi lebih paham tentang budidaya sawit sesuai standar teknis budidaya. “Penjualan sawit terkordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan terakhir petani sawit menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan,” tandas Rudi. (T2)













