InfoSAWIT PALEMBANG – Guna menghindari terjadiny ketimpangan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru berencana membuat regulasinya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur.
Kata Herman, cara demikian dilakukan untuk menyelaraskan harga sawit yang sesuai dengan SK Menteri sehingga lebih tajam, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
"Jangan ada ketimpangan dan hanya memperbandingkan sana- siniterkait harga sawit tersebut. Jadi nantinya ada acuan yang sesuai," terangnya seperti dilansir Bisnis, Senin (8/8/2022),
Sebab itu, Gubernur Sumsel pun mengajak semua pihak termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumsel untuk mendorong kesejahteraan para petani sawit.
Diketahui, pemerintah Sumsel saat ini memiliki program replanting atau peremajaan sawit dan hal itu tentu harus mendapat dorongan dari Apkasindo sehingga dapat dimanfaatkan para petani.
Bahkan, Herman Deru juga mendorong agar Apkasindo mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri untuk menampung (TBS) sawit yang dihasilkan para petani. "Dengan adanya pabrik tersebut, Apkasindo dapat lebih mandiri dan terus bergantung dengan pihak lain sehingga bisa langsung diolah menjadi CPO. Paling tidak daya tahan CPO itu lebih lama dari TBS," ujarnya.(T2)













