InfoSAWIT, MEDAN – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022, dalam beleid tersebut terdapat perubahan yang mendasar namun dalam prinsipnya sama, semula pengusulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hanya melalui Dinas daerah Kabupaten/Kota, juga dapat menggunakan jalur kemitraan.
Termasuk tentang pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Untuk itu, Dinas Perkebunan Sumatera Utara berencana melakukan pertemuan sosialisasi PSR pekebun Sumatera Utara tahun 2022. Ungkap Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Lies Handayani Siregar, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Permentan Nomor 3/2022,” katanya dalam surat undangan diperoleh InfoSAWIT, Senin (1/8/2022).
Selain melakukan sosialisasi Permentan, kegiatan tersebut pula dalam rangka guna percepatan realisasi usulan PSR pekebun Sumatera Utara untuk tahun 2022. Acara itu, catat Lies dalam suratnya, bakal dilakukan selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (4-5/8/2022) di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja Nomor 328 Medan. (T5)
Artikel ini telah tayang di sumatera.infosawit.com dengan judul © Terkait PSR, Disbun Sumut Bakal Lakukan Ini ke Petani Sawit.













