sawitbaik

Kejaksaan Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat



Kejaksaan Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat

InfoSAWIT, BENGULU -  Waktu dini hari pada Sabtu (15/7/2022) lalu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasus ini bernilai anggaran sekitar Rp 150 miliar dengan melibatkan sekitar 2 ribuan petani penerima bantuan. Penetapan 4 tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman.

 "Saya semalam bekerja sampai jam 02.00 WIB. Memang benar, kami telah menetapkan empat tersangka korupsi replanting sawit. Namun, siapa saja keempat orang itu saya akan umumkan resmi, Kamis (21/7/2022)," kata Heri Jerman di sela-sela rangkaian peringatan HUT Adhyaksa di Bengkulu, seperti dilansir Kompas.

Keempat tersangka kasus replanting sawit tersebut, saat ini telah ditahan oleh kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan menilai program ini memiliki beberapa kejanggalan lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik kebun sawit, ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian penggunaan dana bukan untuk sawit, tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk, hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Anggaran yang dikucurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejumlah Rp 150 miliar itu diberikan melalui kelompok tani. Satu kelompok tani yang beranggotakan ratusan petani mendapatkan Rp 25 juta per hektare. (T2)