InfoSAWIT, JAKARTA - Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan langkah antisipatif terhadap modus penggunaaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk usaha koperasi oleh pelaku perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk menghindari pembayaran denda administrasi sesuai pasal 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Panja akan panggil perusahaan yang melanggar, tetapi pihaknya minta KLHK, khususnya Dirjen Penegakan Hukum untuk tidak ragu melakukan tindakan kepada mereka yang menguasai hutan tanpa izin negara.
“Tentu saja dengan menggandeng KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang hari ini sangat konsen menyelesaikan masalah publik," kata ungkap Dedi Mulyadi dalam RDP antara Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan Dirjen Gakkum KLHK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, aawal Juli 2022 lalu.
Di tempat yang sama, Anggota Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mempertanyakan mengenai tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
Sekretaris Jenderal KLHK mengungkapkan, beberapa tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan, diantaranya; keterbatasan data citra satelit resolusi tinggi, keterbatasan anggaran dan tenaga appraisal, keterbatasan personil verifikasi lapangan dan tim spasial, keterbatasan data laporan keuangan audit subyek hukum, modus mengatasnamakan masyarakat dan perbedaan penafsiran norma dalam UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2011 mengenai perhitungan denda administrasi.
"Jujur saya baru mendapatkan penjelasan mengenai tantangan ini, bagaimana mengatasi tantangan itu saya belum melihat. Saya khawatir tentang ini jadi justifikasi dan membuat peran kita menjadi mandul kalau belum ada pensiasatan-pensiasatan untuk mengatasi tantangan itu," kata Ansy Lema, sapaan akrab Yohanis Fransiskus Lema sembari mengusulkan pembentukan Panitia Khusus untuk mendorong KLHK bekerja secara efektif. (T2)













